Berita Terkini

650

PENGUMUMAN: Hasil Penelitian Administrasi dan Jadwal Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pesisir Barat 2020

  Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 25/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020, maka dengan ini kami umumkan nama-nama yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Seleksi Administrasi dan berhak untuk mengikuti Tes Tertulis. (Jadwal dan Nama Terlampir). Bagi nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini, selanjutnya akan mengikuti Tes Tertulis  yang akan dilaksanakan pada : Hari /Tanggal : Rabu, 04 Maret 2020 Waktu : 13.30 s/d selesai (Tempat Tes terlampir). Pakaian : Bebas, Sopan dan Memakai Sepatu Peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi (MS) dan bekerja pada Instansi lain (double jobs) agar membuat Surat Rekomendasi Izin Pimpinan dan diserahkan ke Kantor KPU paling lambat sebelum Ujian Tes Tertulis dilaksanakan. (Peserta membawa KTP Elektronik). Pengumuman Resmi dapat  dilihat pada link sibawah ini 1. Download Pengumuman  2. Download Nama-nama peserta Tes Tertulis calon PPS


Selengkapnya
649

PENGUMUMAN: Penetapan Calon Anggota PPK Pesisir Barat 2020

Berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/II/2020, berikut kami sampaikan 5 orang calon anggota PPK terpilih yang dapat mengikuti pelantikan dan penandatnganan Pakta Integritas pada: Hari/Tanggal           : Sabtu, 29 Februari 2020 Waktu                     : 09.00 WIB s.d selesai Tempat                   : GSG Selalaw, Labuhan Jukung - Krui Pakaian Pria           : Kemeja Putih, Celana Dasar Hitam, memakai sepatu dan kopiah Pakaian Wanita       : Kemeja Putih, bawahan hitam dan memakai sepatu   Berikut nama-nama 5 orang calon anggota PPK terpilih yang terdapat pada lampiran Pengumuman resmi dibawah ini:   Download Pengumuman dan nama-nama 5 calon anggota PPK tiapKecamatan di Pesisir Barat


Selengkapnya
634

PENGUMUMAN : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon PPS Pesisir Barat 2020

  Dikarenakan hingga masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir masih terdapat pekon/kelurahan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Pesisir Barat membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari sampai dengan hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB khusus untuk Pekon/Kelurahan yang belum memenuhi syarat yaitu (terlampir): Pengumuman resmi dapat didownload melalu link dibawah ini: Download Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS Formulir pendaftaran dapat didownload pada laman dibawah ini: https://kpupesisirbarat.blogspot.com/2020/02/pengumuman-pendaftaran-pps-pada-pilkada.html


Selengkapnya
642

PENGUMUMAN : Hasil Tes Wawancara PPK Pesisir Barat 2020

  Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 11/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir BaratTahun 2020, dengan ini kami umumkan hasil seleksi wawancara sebagaimana berikut: Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Adapun Pengumuman juga dapat dilihat langsung di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau dapat diunduh pada link berikut download pengumuman saja download lampiran pengumuman saja


Selengkapnya
637

PENGUMUMAN : Pendaftaran PPS pada Pilkada Pesisir Barat 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: 1.    PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS a.    Warga negara Indonesia; b.   Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.   Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; f.     Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.     Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; k.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan l.     Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut : a.    Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b.    Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; c.    Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d.    Periode keempat dimulai pada tahun 2019.   2.    PENDAFTAR MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b.   Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c.    Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu; d.   Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk; e.   Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika; f.     Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; g.    Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h.   Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; i.     Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan j.     Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.   Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom Nomor 9 Puncak Rawas-Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat atau dapat didownload langsung pada link dibawah ini: a.      Surat Pendaftaran download word / download pdf b.      Surat Pernyataan download word / download pdf c.      Daftar Riwayat Hidup download word / download pdf   3.    TATA CARA PENYERAHAN DOKUMEN Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan rincian sebagai berikut : a.    1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk kemudian diserahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada PPK terpilih. b.   1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS. c.    Masing-masing Berkas Lamaran dimasukan kedalam Amplop Map, dan disatukan kedalam Map Plastik Tali Felix Folio.   Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat langsung kekantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau didownload melalui link berikut: Download Pengumuman Seleksi PPS 2020


Selengkapnya
635

PENGUMUMAN : Hasil Tes Tertulis dan Jadwal Seleksi Wawancara PPK Pesisir Barat Tahun 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan tes tertulis berbasis komputer penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan hasil penelitian yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 06/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/I/2020 Berikut ini kami sampaikan Pengumuman hasil tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 sebagai berikut : Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawa, Kecamatan Pesisir Tengah.


Selengkapnya