Berita Terkini

672

PENGUMUMAN : Perpanjangan Waktu Pendaftaran Calon PPS Pesisir Barat 2020

  Dikarenakan hingga masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir masih terdapat pekon/kelurahan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten Pesisir Barat membuka perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari sampai dengan hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB khusus untuk Pekon/Kelurahan yang belum memenuhi syarat yaitu (terlampir): Pengumuman resmi dapat didownload melalu link dibawah ini: Download Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran PPS Formulir pendaftaran dapat didownload pada laman dibawah ini: https://kpupesisirbarat.blogspot.com/2020/02/pengumuman-pendaftaran-pps-pada-pilkada.html


Selengkapnya
681

PENGUMUMAN : Hasil Tes Wawancara PPK Pesisir Barat 2020

  Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 11/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir BaratTahun 2020, dengan ini kami umumkan hasil seleksi wawancara sebagaimana berikut: Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah. Adapun Pengumuman juga dapat dilihat langsung di Papan Pengumuman Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau dapat diunduh pada link berikut download pengumuman saja download lampiran pengumuman saja


Selengkapnya
686

PENGUMUMAN : Pendaftaran PPS pada Pilkada Pesisir Barat 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: 1.    PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS a.    Warga negara Indonesia; b.   Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e.   Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; f.     Berdomisili dalam wilayah kerja PPS; g.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i.     Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan  yang  telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.     Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; k.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan l.     Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut : a.    Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b.    Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; c.    Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d.    Periode keempat dimulai pada tahun 2019.   2.    PENDAFTAR MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; b.   Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c.    Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu; d.   Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk; e.   Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika; f.     Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; g.    Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h.   Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; i.     Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan j.     Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.   Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom Nomor 9 Puncak Rawas-Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat atau dapat didownload langsung pada link dibawah ini: a.      Surat Pendaftaran download word / download pdf b.      Surat Pernyataan download word / download pdf c.      Daftar Riwayat Hidup download word / download pdf   3.    TATA CARA PENYERAHAN DOKUMEN Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan rincian sebagai berikut : a.    1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk kemudian diserahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada PPK terpilih. b.   1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS. c.    Masing-masing Berkas Lamaran dimasukan kedalam Amplop Map, dan disatukan kedalam Map Plastik Tali Felix Folio.   Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat langsung kekantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau didownload melalui link berikut: Download Pengumuman Seleksi PPS 2020


Selengkapnya
672

PENGUMUMAN : Hasil Tes Tertulis dan Jadwal Seleksi Wawancara PPK Pesisir Barat Tahun 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan tes tertulis berbasis komputer penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan hasil penelitian yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 06/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/I/2020 Berikut ini kami sampaikan Pengumuman hasil tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 sebagai berikut : Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan terkait pengumuman diatas dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, di Jalan Raden Anom No.9, Puncak Rawa, Kecamatan Pesisir Tengah.


Selengkapnya
674

PENGUMUMAN : Hasil Penelitian Administrasi dan Jadwal Tes CAT Pendaftaran PPK Pilkada 2020

KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan penelitian administrasi atas berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020dengan hasil penelitian yang dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 04/PP.04.2-Kpt/1813/KPU-Kab/I/2020. Berikut ini kami sampaikan Pengumuman hasil penelitian administrasi pendaftaran dan jadwal tes CAT  untuk calon anggota PPK yang telah memenuhi syarat: Download Format PDF disini     .  


Selengkapnya
680

​PENGUMUMAN : Seleksi Calon PPK Pemilihan Bupati Pesisir Barat 2020

PENGUMUMAN : Seleksi Calon PPK Pemilihan Bupati Pesisir Barat 2020   KPU Kabupaten Pesisir Barat mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :   I.      PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPK :   1.      Warga negara Indonesia; 2.      Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 3.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4.  Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5.  Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 6.      Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; 7.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8.   Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 9.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 10.  Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 11.   Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; 12.  Penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut: a)     Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b)    Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; c)    Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018. d)    Periode keempat dimulai pada tahun 2019. 13.    Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 14.  Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.   II.    PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil; Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan; Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk; Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lirna) tahun atau lebih; Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan; Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum; Surat Keterangan Domisilidari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut : 1)    1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU  Kabupaten Pesisir Barat; dan 2)    1 (satu) rangkap salinan. Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat Jl. Raden Anom Nomor 9 Puncak Rawas Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.   III.  TIMELINE PEMBENTUKAN PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020   NO KEGIATAN TANGGAL 1 PENGUMUMAN 15-17 Januari 2020 2 PENERIMAAN PENDAFTARAN DI KPU PESISIR BARAT 18-24 Januari 2020 3 PENELITIAN ADMINISTRASI 25-27 Januari 2020 4 PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI 28-29 Januari 2020 5 SELEKSI TERTULIS 30 Januari 2020 6 PEMERIKSAAN HASIL SELEKSI TERTULIS 31-2 Februari 2020 7 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS 3-5 Februari 2020 8 TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP I 28 Januari-5 Februari 2020 9 WAWANCARA 8-10 Februari 2020 10 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI WAWANCARA (10 BESAR) 15-21 Februari 2020 11 TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II 15-21 Februari 2020 12 KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II 22-25 Februari 2020 13 PENGUMUMAN PASCA HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II 26-28 Februari 2020 14 PELANTIKAN PPK 29 Februari 2020   Silahkan mengambil dokumen/formulir pendaftaran langsung ke kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat atau download pada link dibawah ini: Download Formulir Download Pengumuman


Selengkapnya