1. PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
2. PENDAFTAR MENYERAHKAN DOKUMEN BERUPA
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu;
d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
g. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS; dan
j. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat yang beralamat di Jalan Raden Anom Nomor 9 Puncak Rawas-Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat atau dapat didownload langsung pada link dibawah ini:
a. Surat Pendaftaran download word / download pdf
b. Surat Pernyataan download word / download pdf
c. Daftar Riwayat Hidup download word / download pdf
3. TATA CARA PENYERAHAN DOKUMEN
Seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Pesisir Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat dan 1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Barat untuk kemudian diserahkan KPU Kabupaten Pesisir Barat kepada PPK terpilih.
b. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.
c. Masing-masing Berkas Lamaran dimasukan kedalam Amplop Map, dan disatukan kedalam Map Plastik Tali Felix Folio.
Adapun Pengumuman resmi dapat dilihat langsung kekantor KPU Kabupaten Pesisir Barat, atau didownload melalui link berikut:
Download Pengumuman Seleksi PPS 2020
Download Pengumuman Seleksi PPS 2020